BPJamsostek Malang Sosialisasikan Program dan Manfaat Ke HIMPAUDI
Kepala BPJamsostek Malang, Widodo menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Malang, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Malang kembali melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) se Kabupaten Malang.
Sosialisasi dihadiri 33 Ketua HIMPAUDI masing-masing kecamatan se-Kabupaten Malang, Selasa (22/08/2023).
Kepala BPJamsostek Malang, Widodo menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Widodo.
Dijelaskannya, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran HIMPAUDI di se Kab. Malang agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Manfaat yang diterima peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," jelas Widodo.
Sementara, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
"Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta," pungkas Widodo. (diy)