BPJamsostek Surabaya Darmo Beri Santunan Kematian dan Sosialisasi Manfaat Program

Sosialisasi di Kantor Kecamatan Dukuh Pakis ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para kader agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan.

BPJamsostek Surabaya Darmo Beri Santunan Kematian dan Sosialisasi Manfaat Program
BPJamsostek Surabaya Darmo serahkan santunan kematian dan sosialisasi manfaat program ke Kader Surabaya Hebat (KSH) Dukuh Pakis, Surabaya.

Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo, melakukan sosialisasi program dan manfaat untuk seluruh Kader Surabaya Hebat (KSH) Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (25/07/2023).

Sosialisasi di Kantor Kecamatan Dukuh Pakis ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para kader agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan.

Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Imron Fatoni, menjelaskan, sosialisasi kepada KSH Dukuh Pakis ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini.

"Dengan terlindunginya KSH sebagai peserta BPJamsostek, memberikan kepastian jaminan terhadap risiko kerja," kata Imron.

BPJamsoatek mensosialisasikan program bagi pekerja BPU dimana terdapat 3 program yang dapat diikuti. Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberi manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Serta program Jaminan Kematian (JKm) berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pada sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan santunan kematian Rp 42 juta kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal, yakni almarhum Suwarni, Ketua RT 4 Kelurahan Dukuh Kupang yang meninggal karena sakit (bukan kecelakaan kerja).  

“Semoga santunan JKM yang diberikan dapat bermanfaat untuk ahli waris dari tenaga kerja,” pungkasnya. (diy)