BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Serahkan Klaim JKM ke Pedagang UMKM
Lurah Baratajaya, Entik Lindasari, SE, mengatakan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ini program perlindungan dasar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja.
Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Karimunjawa bersama Lurah Baratajaya, Gubeng, berkolaborasi mensosialisasikan pentingnya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke para pelaku UMKM di Pendopo Taman Flora (Kubun Bibit Bratang), Jumat (07/07/2023).
Lurah Baratajaya, Entik Lindasari, SE, mengatakan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ini program perlindungan dasar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja.
"Pada hari ini sengaja kami undang sekitar 200 pelaku UMKM di Kelurahan agar sama-sama mendengarkan sosialisasi dan menyaksikan sendiri manfaat yang didapatkan oleh salah satu pedagang disini," katanya.
Manfaat JKM yang diterima ahli waris pedagang tersebut, selain sangat membantu, akan menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat pekerja UMKM, pedagang, petugas bank sampah, dan lain-lain untuk melindungi dirinya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu Agen PERISAI binaan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Heni Agustina, SH, yang turut hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi sekaligus menjadi kepanjangan tangan pendaftaran dan pembayaran iuran para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di kelurahan dan kecamatan di Surabaya.
"Semoga kelurahan Baratajaya bisa menjadi percontohan bagi kelurahan lainnya untuk bisa memastikan seluruh pekerja mandiri/BPU dan UMKM nya bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Heni.
Adventus Edison Souhuwat (Sonny) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyampaikan, jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU), BPU, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon) dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kami serahkan santunan klaim JKM Rp. 42 juta kepada ahli waris peserta kami, alm. Sujarwo, yaitu istri Ibu Poniti. Alm merupakan peserta BPJamsostek Surabaya Karimunjawa yang mendaftar secara mandiri melalui Agen Perisai, Bu Heni. Jadi, suami istri ini mendaftar BPJamsostek dengan membayar iuran sekaligus 6 bulan. Alm meninggal saat membetulkan kolam ikan milik kampung," jelas Sonny.
BPJamsostek Surabaya Karimunjawa juga mengapresiasi Lurah Baratajaya yang sudah memberikan waktu untuk memberikan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh UMKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai UMKM, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek," imbuhnya.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di kota Surabaya, tak terkecuali para UMKM yang merupakan pekerja mandiri/BPU yang rentan risiko saat kerja.
"Semoga niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Gak bahaya ta gak melu BPJS Ketenagakerjaan? Kerja Cerdas Bebas Cemas bersama BPJamsostek," pungkas Sonny. (diy)