Bupati Gresik, Gus Yani Gelar Monev MCP dengan KPK

Monev dipimpin Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama.  Bupati Gresik didampingi Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman beserta sejumlah Kepala OPD.

Bupati Gresik, Gus Yani  Gelar Monev MCP dengan KPK
Bupati Gresik Gus Yani didampingi Sekda Achmad Washil bersama kepala OPD saat  monev dengan KPK. Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama tim Monev Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (19/11/2021).

Monev dipimpin Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama.  Bupati Gresik didampingi Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman beserta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Kegiatan Monev MCP oleh tim dari KPK untuk penyampaian catatan-catatan strategis dan sejumlah peningkatan prestasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gresik.  Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik mengatakan, dalam rakor tersebut ada 2 area khusus yang dilaporkan yaitu, Manajemen Aset khususnya Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah,  khususnya Pajak Daerah.

"Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama Kepala Daerah atas program pemberantasan korupsi terintegrasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, dua area yang diintervensi dalam kegiatan MCP itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi di Gresik.  Untuk itu, Gus Yani berharap berdasarkan hasil Monev tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus berbenah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

"KPK lembaga yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai antisipasi terhadap segala tindakan yang berpotensi korupsi di tanah air," paparnya.

Dikatakan,  bahwa hal itu juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik menyambut baik kewenangan ini. Salah satu strategi yang diterapkan KPK adalah menggunakan metode MCP. Sebuah metode yang fokus memantau area tertentu yang dianggap rawan terjadi penyelewengan," jelasnya.

Gus Yani menambahkan, melalui kegiatan Monev ini, diharapkan memberikan hasil laporan area yang tata kelolanya masih lemah, sehingga perlu upaya pembenahan dan pengawasan yang lebih intens. Sehingga pemerintah bisa lebih fokus membenahi kelemahan yang ada.

"Apapun hasil Monev yang akan disampaikan KPK, akan menjadi bahan introspeksi bagi kita (Pemerintah Kabupaten Gresik). Dan mampu memberikan pencerahan, sehingga kelemahan yang ada dapat kita benahi agar menjadi lebih baik," pungkasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, area intervensi untuk kegiatan MCP setidaknya ada delapan yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Ada 8 area intervensi atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada Pemkab Gresik," tegasnya.

Dari hasil verifikasi data MCP KPK terhadap Kabupaten Gresik, di tahun 2021 sampai bulan November ini capaiannya adalah sebesar 56,00.

"Capaian tersebut harus ditingkatkan lagi. Indikator-indikator yang masih kurang harap untuk segera diperbaiki,” ungkapnya. (hud/ns)