Bupati Ipuk dan Kepala BPJamsostek Salurkan JKM ke Ahli Waris
Penyaluran santunan tersebut dilakukan saat Ipuk menjalankan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Rabu (14/06/2023). Dua ahli waris tersebut masing-masing mendapat santunan Rp 42 juta.
Banyuwangi, HB.net - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, menyalurkan santunan JKM (Jaminan Kematian) kepada 2 ahli waris dari 2 peserta yang meninggal dunia.
Penyaluran santunan tersebut dilakukan saat Ipuk menjalankan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Rabu (14/06/2023). Dua ahli waris tersebut masing-masing mendapat santunan Rp 42 juta.
Ipuk menilai program BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan kerja. Bagi masyarakat yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan segera membuatnya. “Apalagi kalau pekerjaannya sangat beresiko,” tuturnya.
Perlindungan program ini sangat membantu ketika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak di inginkan. Seperti santunan yang diserahkan secara simbolis bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. “Perseta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, kemudian ahli waris mendapat santunan Rp. 42 Juta,” ungkapnya.
Eneng Siti Hasanah mengatakan, santunan yang diserahkan kepada 2 orang ahli waris tersebut adalah peserta yang meninggal dunia saat aktif kepesertaannya selama bertugas di BPD Banyuwangi.
"Inilah bukti mengapa BPJamsostek sangat penting untuk melindungi para pekerja, baik formal maupun informal," katanya.
Eneng berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi yang perorangan, hanya Rp 16.800 perbulan bisa ikut dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Eneng.
Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp 42 juta santunan tanpa melihat sebab meninggal dunia. Sedangkan jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapat biaya perawatan kecelakaan tanpa batas, biaya transportasi kecelakaan kerja dan pengganti penghasilan sebanyak Rp 33 ribu perhari. (guh/diy)