Cegah Penyebaran DBD, Pj Bupati Ugas Keluarkan Intruksi Ke OPD
Penampungan air tersebut berupa bak mandi, bak air, ember, gentong, dispenser, kulkas, vas bunga, ban bekas, kaleng bekas, talang air dan semua yang memungkinkan untuk terisi air saat hujan.
Probolinggo, HB.net - Untuk memutus penyebaran nyamuk Aedes Aegypti sebagai sumber penyakit Demam Berdarah Dengue, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si mengeluarkan instruksi Gerakan Bersama Tebas Jentik (Gema Tjantik).
Dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 400.7.9.2/442/426.102/2023 Tentang Gema Tjantik tanggal 10 Oktober 2023, setiap OPD dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya dan seluruh pemerintah kecamatan serta desa/kelurahan menunjuk 1 atau lebih staf yang bertanggung jawab menjadi Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di lingkungan instansinya.
“Sebagai tindaklanjut dari Instruksi Bupati Probolinggo ini, kita sudah meminta seluruh puskesmas untuk memulai dengan melakukan gerakan bersama tebas jentik,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Dewi Vironica.
Sesuai dengan instruksi tersebut, adapun kegiatan Gema Tjantik dapat dilakukan dengan cara pemantauan jentik nyamuk di semua tempat penampungan air yang ada di dalam dan atau di luar. Penampungan air tersebut berupa bak mandi, bak air, ember, gentong, dispenser, kulkas, vas bunga, ban bekas, kaleng bekas, talang air dan semua yang memungkinkan untuk terisi air saat hujan.
“Menguras bak air dengan cara menyikat semua dinding agar telur nyamuk yang menempel bisa hilang. Mengubur semua botol bekas yang tidak digunakan, bila tidak bisa dikubur, maka diposisikan terbalik atau diisi dengan tanah sampai penuh sehingga tidak memungkinkan adanya genangan air. Menabur larvasida (abate) terhadap penampungan air yang tidak mungkin dikuras dengan 1 dosis sendok makan untuk kurang lebih 100 liter air,” jelasnya.
Instruksi Bupati tersebut juga meminta agar seluruh kegiatan Gema Tjantik tersebut dicatat dan direkap setiap minggu oleh penanggungjawab Jumantik dan dilaporkan ke Kepala OPD/instansi dan diteruskan ke Sekretaris Daerah. (ndi/diy)