Cinta Terlarang Pemuda Sempu Pacari dan Setubuhi Adik Tiri Akhirnya Dipenjara

Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban mengendus adanya cinta terlarang antara anak kandungnya TDS dengan kakak tirinya RA. Dia pun tak terima jika kesucian putrinya telah direnggut anak tirinya yang seharusnya menjaga dan melindungi korban.

Cinta Terlarang Pemuda Sempu Pacari dan Setubuhi Adik Tiri Akhirnya Dipenjara
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Cinta terlarang membuat RA (22) warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi. RA nekat pacari dan setubuhi adik tirinya TDS (15).

Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban mengendus adanya cinta terlarang antara anak kandungnya TDS dengan kakak tirinya RA. Dia pun tak terima jika kesucian putrinya telah direnggut anak tirinya yang seharusnya menjaga dan melindungi korban.

"Kini RA telah ditahan dan ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur atas pelaporan ayah tirinya," kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Sabtu (21/10/2023).

Cinta terlarang antara kakak dan adik tiri ini terungkap ketika korban TDS cemburu jika mengetahui kakak tirinya RA akan membawa teman perempuannya ke rumah, Sabtu (7/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek, ibu tiri korban menasehati TDS agar tidak cemburu, namun RA malah tiba-tiba memarahinya. Hal itu pun kemudian disampaikan kepada suaminya yang saat itu tengah bekerja menderes nira di kebun.

"Ayah korban yang merasa janggal, kemudian menanyakan hubungan antara TDS dan RA. Keduanya pun mengaku jika ada hubungan asmara terlarang. Lebih terkejutnya lagi, RA mengaku jika telah menyetubuhi TDS adik tirinya beberapa kali di kamarnya," ungkap Kapolsek.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kecewa dan marah kepada RA. Merasa tak terima, kasus itupun dilaporkan ke Polsek Sempu dan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan RA beserta sejumlah barang bukti berupa kedua pakaian kakak dan adik tiri tersebut saat melakukan persetubuhan yang diperkuat hasil visum.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (guh/diy)