Curi Motor Terekam CCTV, Remaja Jombang Ditangkap
Seorang remaja diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mojowarno. Dia dibekuk lantaran melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa-Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Seorang remaja diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mojowarno. Dia dibekuk lantaran melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa-Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Aksi remaja yang diketahui bernama Yunus Firmansyah (19), seorang pengangguran asal Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno tersebut terbilang nekat. Pasalnya, saat melakukan aksi kajahatannya dirinya hanya seorang diri.
“Kejadiannya pada hari Minggu (18/10) pagi, sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka ini sendirian. Dia awalnya berjalan kaki dan saat di TKP melihat rumah korbannya dalam keadaan pintu terbuka. Kemudian pelaku masuk,” ucap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Kamis (23/10) malam.
Dari keterangan pelaku, lanjut Yogas, ketika itu korban dalam keadaan tertidur pulas. Sehingga dia dengan leluasa menggasak harta benda milik korban yang berupa sejumlah uang dan sepeda motor yang terparkir di sebelah tempat tidur.
“Korbannya sedang tidur, kemudian pelaku mengambil celana korban yang tergantung di dinding kamar. Di samping korban ada kunci sepeda motor Yamaha Vixion juga diambil. Dalam celana terdapat dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000, serta mengambil STNK motor tadi,” terangnya.
Kemudian pelaku mengambil motor korban dengan menuntunnya perlahan dan akhirnya dibawa kabur. Korban yang bernama Eko Sulistiawan (32),alamat Jalan Merdeka RT 01 RW 05 Desa-Kecamatan Mojowarno baru mengetahui jika sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S 6416 YH, miliknya telah raib. Dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat sekira pukul 05.00 WIB.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Beruntung di sekitaran TKP terdapat CCTV, sehingga ciri-ciri tersangka bisa diketahui. Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Tegalsari, Desa Ringin Pitu, Mojowarno beeserta barang buktinya.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengamankan tersangka saat sedang cangkruk di warung kopi. Sepeda korban yang awalnya berwarna merah marun diganti warna kuning oleh tersangka dengan tujuan menghilangkan jejak,” pungkas Yogas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(aan/rd)