Demi Raih IGA, Dinas PU CKPP Hadirkan Berbagai Inovasi
Pasalnya, banyak inovasi yang telah diluncurkan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Banyuwangi. Diantaranya SIMONDAL, SITARU, Quick Respon Kebinamargaan, dan SIMLPJU.
Situbondo, HB.net - Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Situbondo menggelar demontrasi ke kantor Bupati Situbondo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Rabu (15/12). Demontrasi digelar untuk menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
"Pak Bupati, tolong dengarkan aspirasi kami, kami datang ke sini untuk menolak Perpres 104 yang mengebiri kedaulatan Desa," teriak salah satu orator.
"Setuju ya kita jaga Undang-undang desa, setuju kita lawan para pejabat yang akan mengebiri kedaulatan desa," setujuuu jawab peserta demo dengan bergemuruh.
Di sela-sela demontrasi, ketua Apdesi Juharto menyebut, Perpres itu mengatur pengalokasian dana desa (DD) sebesar 40 persen untuk bantuan langsug tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Jadi, 68 persen DD sudah ditentukan pengalokasiannya. Padahal Desa sudah menggelar musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. "Kemudian Perpres ini muncul. Jelas kami yang akan menjadi sasaran warga jika Perpres ini tetap diberlakukan," ujarnya.
"Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021 khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai degan kedaulatan desa," pinta Juharto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah mengatakan, apa yang menjadi aspirasi Apdesi adalah sebuah kewajaran. Namun Pemkab tidak bisa mengintervensi apa yang sudah tertuang dalam Perpres tersebut. Apalagi, pasal 5 ayat 4 yang dipermasalahkan, semuanya pro rakyat.
"Inilah bentuk perhatian pemerintah pusat kepada warganya. Apalagi sumber dananya adalah APBN, sehingga kewenangan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat," ujarnya.
Meskipun desa beralibi sudah menggelar musyawarah mulai tingkat dusun hingga kabupaten, bahkan penetapan RPJMD, Hal itu tidak bisa dijadikan alasan pemerintah desa untuk tidak menyetujui perpres itu.
"Bisa diubah kok rencana program kerjanya. Gak sulit itu. Pada intinya, pemerintah daerah tegak lurus dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya. (mur/diy)