Diduga Terlibat VCS, Sindikat Laporkan Oknum Anggota Dewan ke BK

Ketua Sindikat Situbondo, Amirul Mustafa mengatakan, perbuatan yang dilaporkan ke BK itu merupakan pelanggaran etik. Lantaran salah satu oknum anggota dewan tersebut telah diketahui mempertontonkan aktifitas asusila secara telanjang melalui VCS.

Diduga Terlibat VCS, Sindikat Laporkan Oknum Anggota Dewan ke BK
Ketua Sindikat saat menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.

Situbondo, HB.net - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, karena diduga melakukan perbuatan asusila berupa Video Call Sex (VCS). Laporan itu disampaikan oleh Socius Investigasi dan Intelijensi Pengawasan Melekat (Sindikat) ke kantor BK DPRD Situbondo, Jumat (10/12).

Ketua Sindikat Situbondo, Amirul Mustafa mengatakan, perbuatan yang dilaporkan ke BK itu merupakan pelanggaran etik. Lantaran salah satu oknum anggota dewan tersebut telah diketahui mempertontonkan aktifitas asusila secara telanjang melalui VCS.

"Ini kita laporkan, karena ada pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan mempertontonkan aktifitas asusila melalui melalui VCS, dan itu dilakukan secara telanjang," katanya.

Amir menilai, perbuatan tersebut tak pantas dilakukan. Pasalnya, anggota dewan merupakan salah satu penyelenggara negara yang harus menjadi tauladan atau contoh bagi masyarakat. Apalagi Kabupaten Situbondo merupakan daerah relegius yang dikenal sebagai Kota Santri.

"Oknum dewan itu berinisial AA, dari partai Gerindra. Laporan kita tembuskan ke pak ketua DPRD Situbondo, dan DPD Gerindra Jatim di Surabaya, serta DPP Gerindra di Jakarta," terangnya. Laporannya ke BK DPRD Situbondo tidak mempunyai tendensi politik apapun. Namun laporan itu murni persoalan etik yang dilakukan oknum tersebut sebagai salah satu unsur penyelenggara negara.

Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan oleh Sindikat, dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah di internal badan kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ada laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik, tentu BK akan melakukan tindak lanjut, dan mempelajari laporan di internal badan kehormatan. Siapa yang bersangkutan, dan dari partai apa," katanya.

Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif ikut mengawasi kinerja dan prilaku anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

"Partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi NGO sudah diatur didalam undang-undang dan tata tertib DPRD, tentu ini sebagai konsekuensi kita hidup di negara demokrasi," pungkasnya. (mur/diy)