Digitalisasi Masuk Ranah Birokrasi, Sekda Ninik Tekankan ASN Melek IT

Ninik menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengusung perubahan pada berbagai aspek kepegawaian. Salah satunya pada digitalisasi manajemen ASN. Yakni transformasi sistem kerja birokrasi ke arah digitalisasi.

Digitalisasi Masuk Ranah Birokrasi, Sekda Ninik Tekankan ASN Melek IT
Sosialisasi digitalisasi kinerja dan sistem birokrasi atas UU baru.

Probolinggo, HB.net - Digitalisasi yang sudah merambah birokrasi dengan segala ketentuan dan kebijakannya, membuat ASN dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo terus menyesuaikan.

Hal itu, ditegaskan Sekertaris Daerah, drg Ninik Ira Wibawati saat membuka sosialisasi penerapan Sistem Merit dalam Penerapan Menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat.

"Apalagi, sesuai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Nantinya, birokrasi akan menggunakan digitalisasi," ujar Ninik.

Ninik menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengusung perubahan pada berbagai aspek kepegawaian. Salah satunya pada digitalisasi manajemen ASN. Yakni transformasi sistem kerja birokrasi ke arah digitalisasi.

“Dalam menjalankan transformasi birokrasi dan manajemen ASN, setiap ASN dituntut untuk memiliki digital mindset. Hal ini terkait dengan perubahan sistem kerja baru, di mana pekerjaan birokrasi juga telah beralih ke digital based dan struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi,” jelasnya.

Dirinya mengakui masih banyak ASN yang belum menguasai digital based. Namun, Sekda Ninik memberikan motivasi bahwa semua itu bisa dipelajari.

Sebagai narasumber dari KASN, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi, memberikan penjelasan mengenai implikasi UU Nomor 20 Tahun 2023. Utamanya terhadap perubahan fungsi kerja di beberapa lembaga pemerintahan, seperti Kementerian PAN-RB, BKN maupun KASN.

Tak terkecuali peran ASN di masing-masing daerah juga dituntut untuk meningkatkan kualifikasi kompetensi kinerjanya. “Ini tanggung jawab bapak ibu sekalian, peran dan fungsi pegawai ASN-nya sendiri juga harus diberi kesadaran dan juga pendekatan terhadap penegakannya. Khususnya yang mengedepankan kualifikasi kompetensi dan kinerja,” jelasnya

Kepala BKPSDM, Fatchur Rozi, mengatakan, jika kegiatan ini merupakan upaya pemerintah kota dalam memberikan pemahaman mengenai sistem pengelolaan kepegawaian berdasarkan undang-undang yang terbaru.

“Menyamakan persepsi dan pemahaman dari pihak yang berwenang dan pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kepegawaian  di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara,” terang Fatchur. (ndi/diy)