Dorong Pemda Bikin Regulasi Anggaran Bagi Pekerja Rentan

Dalam diskusi ini, Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengajak pemerintah daerah (Pemda) secepatnya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja rentan agar tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrem.

Dorong Pemda Bikin Regulasi Anggaran Bagi Pekerja Rentan
Foto bersama usai kegiatan diskusi Kemendagri bersama BPJamsostek.

Surabaya, HB.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimplementasikan sistem Jaminan Sosial Nasional. Kali ini menghadirkan diskusi bertema "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/06/2023). 

Dalam diskusi ini, Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengajak pemerintah daerah (Pemda) secepatnya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja rentan agar tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrem.

Kategori pekerja rentan seperti, nelayan, oetani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, PKL dan pekerja lainnya yang tidak penerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo dan Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin. Serta pemangku kepentingan dari masing-masing kabupaten/kota di Jatim.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, menyebutkan, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak sekali. Karena itu, Kemendagri mendorong pemprov maupun daerah, kabupaten/kota menganggarkan asuransi jiwa bagi pekerja informal melalui pembuatan regulasi atau kebijakan daerah.

"Minimal ada peraturan daerah atau peraturan wali kota," kata Marbun. Makmur juga mengapresiasi Jatim, karena dari 38 Kabupaten/kota, hampir seluruh daerah mendukung program tersebut melalui penganggaran dan regulasi.
Dan sebanyak 22 kab/kota sudah menganggarkan asuransi jiwa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

"Namun, belum ada peraturan bupati/wali kota. Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tandasnya. 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo, menambahkan, di Jatim sudah 22 Kabupaten yang sudah menganggarkan untuk pekerja rentan. Yang sudah di launching ada 2, yaitu Lamongan dengan 22 ribu pekerja dan Ngawi 7.500 pekerja serta yang lain segera menyusul. 

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair, ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," katanya. 

BPJamsostek memberikan kelonggaran jangka waktu pembayaran. Pemda ada yang memilih periode 3 bulan maupun 6 bulan. "Pada awal-awal yang penting pemda menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi.

Selain APBD seperti di Malang dan DBH CHT seperti di Lamongan dan Ngawi, sumber pendanaan untuk iuran BPJamsostek juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seperti di Gresik. Kemudian juga pemanfaatan SiLPA atau sisa hasil anggaran tahun lalu sebagai iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini langkah sharing untuk melindungi pekerja rentan," ungkap Hadi.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin menambahkan, kegiatan ini implementasi dari Inpres No.2 dan 4.

"Nah ini yang kita coba dorong ke daerah, sejauh mana daerah Itu memastikan perlindungan bagi pekerja baik sektor informal maupun formal," katanya.

Di Jatim sendiri, sudah ada 32 regulasi. Seperti perda, Pergub, peraturan bupati, peraturan walikota. "Nah ini kita memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat. Bagi yang belum, nanti kita dorong untuk bisa membuat regulasi," ujarnya.

"Secara nasional saat ini sekitar 36 jutaan yang sudah terlindungi program BPJamsostek. Padahal, roadmap pemerintah untuk pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di 2023 ini mencapai 43,6 juta yang harus terlindungi," ujarnya.

"Artinya, ini masih ada gap yang cukup besar, sehingga kita harus mendorong pemda untuk sama-sama memastikan seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (diy)