DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Tujuan adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat.

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Kegiatan saat menggelar perda Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengesahkan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) Banyuwangi, salah satunya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Pengambilan keputusan dewan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang digelar, Kamis (14/09/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono didampingi H M.Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Tujuan adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat.

Dan terkelolanya potensi maritim dengan baik, yang akan berimplikasi positif terhadap kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir serta peningkatan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan.

Raperda lain yang disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, adalah Raperda  tentang pencabutan dua Perda Kabupaten Banyuwangi yakni Perda No. 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha.

Perda kabupaten Banyuwangi ketiga yang disahkan adalah pencabutan Perda No. 1 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Pencabutan 2 perda tersebut dilakukan karena mengikuti dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditetapkannya UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan kedua Raperda dimaksud dapat berjalan sesuai harapan.

Setelah memberikan sambutan Bupati dan pimpinan dewan melakukan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda kabupaten Banyuwangi. (guh/diy)