DPRD Banyuwangi Setujui Pertanggungjawaban APBD 2022
Usai melewati serangkaian rapat paripurna dan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dewan secara bulat menyetujui rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Banyuwangi, HB.net - DPRD Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani hadir secara langsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Senin (10/07/2023).
Usai melewati serangkaian rapat paripurna dan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dewan secara bulat menyetujui rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Sebelum memberikan persetujuan, dewan membeberkan laporan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD. Wakil Ketua DPRD, Ruliyono membacakan laporan tersebut.
Ruliyono membeberkan realisasi APBD tahun lalu. Tercatat, realisasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 3.236. 145. 960.5 10,90.
Sementara belanja transfer sebesar Rp 3.327.251.697.808,9. Terjadi defisit Rp 91.105.732.297,19. Sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Rp 287.706.977.055,14 sen.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara lantas meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kemarin. Hasilnya, semua wakil rakyat menyatakan setuju raperda LPj APBD 2022 tersebut disahkan menjadi perda.
Menanggapi hal itu, Bupati Ipuk mengatakan, atas nama eksekutif pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan.
"Eksekutif memberikan apresiasi secara tulus atas kerja sama dan koordinasi yang terjalin secara harmonis sehingga pembahasan raperda tentang LPj APBD 2022 dapat dijadwalkan dan secara substansi dapat memenuhi target yang diharapkan,” ujarnya.
Ipuk menambahkan, meski telah disetujui dewan, raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jatim. “Selanjutnya, setelah dilakukan evaluasi, maka rekomendasi atas hasil evaluasi tersebut diakomodasikan untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda,” pungkasnya. (guh/diy)