DPRD Banyuwangi Terima Usulan Raperda PDRD
Bupati Ipuk menyampaikan, dalam rangka mencukupi dan membiayai kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan maka pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Banyuwangi, HB.net - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada DPRD untuk segera dibahas guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Nota pengantar raperda pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Ipuk fiestiandani dalam rapat paripurna dewan pada Kamis (26/10/2023).
Bupati Ipuk menyampaikan, dalam rangka mencukupi dan membiayai kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan maka pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, selanjutnya pada 2022 dicabut dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
“Pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat,” jelas Ipuk.
Selain merupakan bentuk pendelegasian dari UU, latar belakang penyusunan raperda tentang PDRD adalah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan kemudahan yang diupayakan melalui rasionalisasi tarif pajak dan retribusi yang tidak anggotaatkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat sesuai peraturan peraturan-undangan.
“Tujuan dibentuknya Raperda PDRD sebagai arah kebijakan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai dasar dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Juga sebagai pedoman, rencana dan keterpaduan peraturan, penetapan tarif dan sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pemungutan pajak dan retribusi.
Berdasarkan Pasal 187 huruf b UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun. Sehingga rancangan perda tentang PDRD harus segera diundangkan sebelum 1 Januari 2024. (guh/diy)