DPRD dan Bupati Sahkan Perda RTRW Banyuwangi Tahun 2024-2044
Utamanya dalam sektor pembangunan daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat kabupaten Banyuwangi.
Utamanya dalam sektor pembangunan daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Banyuwangi.
Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi dalam sambutan acara persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dengan Bupati Banyuwangi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (07/02/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, Bupati Ipuk mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas diputuskannya hasil pembahasan Raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.
“Selanjutnya akan kami tindak lanjuti untuk pelaksanaan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Ipuk.
Persetujuan bersama Raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 untuk dapat dilakukan proses untuk bersama-sama, berkolaborasi dan terus berinovasi membangun daerah secara berkesinambungan.
Ketua Gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Patemo mengungkapkan pihaknya menyadari pentingnya Raperda ini guna penyelenggaraan penataan ruang di Banyuwangi yang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
“Harapan dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan sehingga dapat terakomodasi dinamika pembangunan untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” ujar Patemo.
Selanjutnya dia menyatakan kesesuaian batas dan luas wilayah, pemanfaatan ruang untuk permukiman, lahan pertanian berkelanjutan/ketahanan pangan, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan, mitigasi penanggulangan bencana, industrialisasi, pertambangan, kelautan, kawasan pertahanan dan keamanan serta proyek vital/strategis nasional. (guh/diy)