DPRD Jawa Timur Setujui Perubahan RPJMD Jadi Perda
Anwar Sadad mengatakan pendapat akhir dari sembilan fraksi di DPRD Jatim menyetujui perubahan RPJMD menjadi perda
Surabaya, HB.net - Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jatim menyetujui dan mengesahkan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 pada sidang paripurna, Jumat (13/8/2021).
Persetujuan perubahan RPJMD ini, langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak, serta disaksikan secara zoom oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah serta anggota DPRD Jatim lainnya. Paripurna juga dihadiri pihak eksekutif, termasuk Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, serta Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
Anwar Sadad mengatakan pendapat akhir dari sembilan fraksi di DPRD Jatim menyetujui perubahan RPJMD menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari Fraksi - Fraksi di DPRD yang perlu diperhatikan oleh pihak Pemprov Jatim untuk dijadikan perbaikan di dalam perubahan RPJMD 2019 – 2024.
“Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur atas persetujuan bersama terhadap Berapa nomor 7 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024,”ujarnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Jatim, Martin Hamonangan mengatakan, pihaknya mencatat bahwa angka Case Fatality Rate (CFR) Provinsi Jawa Timur sejak September 2020 adalah yang tertinggi secara nasional dan bahkan hampir dua kali lipat angka CFR nasional yang pada saat itu mencapai 4,1% sedangkan Jawa Timur mencapai 7,14%.
“Bahkan sepanjang periode tanggal 1 Januari hingga 21 Mei 2021 angka Case Fatality Rate (CFR) semakin meningkat menjadi 7,8%, padahal angka Case Fatality Rate (CFR) nasional telah menurun menjadi 2,8%. Pada tanggal 31 Juli 2021 angka kematian Provinsi Jawa Timur masih tertinggi di Indonesia sebesar 328 kasus kematian dalam satu hari yang membentuk kontribusi nasional sebesar 18,14%,”urainya.
Martin melanjutkan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Eksekutif meningkatkan keseriusan dan lebih giat lagi melakukan koordinasi dalam menghadapi pandemi covid-19 ini dengan mengutamakan keselamatan rakyat.
Dijelaskan oleh Martin, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan terjadinya refocusing APBD Provinsi Jawa Timur demi menyelamatkan nyawa manusia semasa pandemi.
“Oleh karenanya beberapa penjelasan terkait jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang cenderung menangkapnya sebagai masukan dan saran masih berada dalam taraf kewajaran,”paparnya.
Namun demikian, kata Martin, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar berusaha menemukan terobosan-terobosan terbaik. Dengan begitu dapat ditemukan terobosan-terobosan konstruktif untuk melakukan pemulihan kehidupan ekonomi, sosial dan politik dari persoalan pandemi melalui Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 ini.
“Fraksi PDI Perjuangan Jatim mengungkap data sejak Januari lalu. Sedangkan gubernur mengkoreksi data per hari ini. Misalnya, data fatality rate (tingkat) kematian tinggi dimana dari FPDIP sejak Januari tertinggi dibanding propinsi lain. Tapi gubernur membeberkan kalau hari ini Jateng yang tertinggi. Padahal kami dan gubernur sama-sama menggunakan data dari BPS,” tandasnya.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, meminta agar eksekutif memperhatikan aspek penyerapan atau realisasi anggaran tahun 2021 yang masih sangat rendah.
“Realisasi anggaran belanja daerah yang sesuai dengan target perencanaan merupakan salah satu instrumen untuk memacu pergerakan itu kelesuan ekonomi akibat Covid-19,” katanya.
Untuk itu, Fraksi PKB meminta Pemprov Jatim dapat menciptakan desain pembangunan Jawa Timur yang lebih merata, dengan memperhatikan pembangunan sektor primer seperti pertanian, perikanan, dan peternakan yang banyak menyerap tenaga kerja.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad menandatangani berita acara pengesahan Raperda Perubahan RPJMD Jatim menjadi Perda. Penandatanganan itu disaksikan Gubernur Khofifah dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. foto : didi rosadi/HB.net
“Termasuk juga sektor UMKM dan koperasi rakyat. Selain sektor tersebut juga mampu untuk memperhatikan spasial atau perwilayahan dalam pembangunan Jawa Timur tidak hanya terpusat di Bangkalan Mojokerto Surabaya Sidoarjo dan Lamongan tetapi juga memperhatikan Jawa Timur bagian Selatan dan juga pulau,” imbuh Sekretaris PC Muslimat NU Trenggalek tersebut.
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya pada pimpinan DPRD Jatim, Pimpinan Pansus dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jatim.
Ia menambahkan, kebersamaan yang terbangun selama ini dalam kemitraan antara Pemprov Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur adalah hubungan kemitrasejajaran yang kritis dan konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jatim.
“Terima kasih bahwa proses pembahasan Raperda tentang perubahan RPJMD tahun 2019-2024 ini dilakukan sangat mendalam, mesipun ditengah kita bersama masih di dalam tantangan pademi,” pungkas gubernur perempuan pertama di Jatim ini. (mdr/ns)