DPRD Kota Mojokerto Tuntaskan Pembahasan 4 Raperda
DPRD Kota Mojokerto telah menuntaskan pembahasan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2020.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kota Mojokerto telah menuntaskan pembahasan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2020. Keempat rumusan peraturan daerah tersebut baru selesai dibahas bersama eksekutif di Surabaya sejak 5-8 Desember 2020.
Keempat raperda tersebut tentang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, Pengelolaan Sampah, Kepemudaan dan Olahraga, serta Raperda tentang Penyelenggara Toleransi, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Denny Novianto mengungkapkan keempat rancangan peraturan daerah tersebut kini sudah disorong ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.
"Hari ini tugas dari Bapemperda untuk membahas empat raperda itu sudah selesai. Tinggal mengajukan ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk di fasilitasi dan verifikasi," terang Denny Novianto.
Politisi Demokrat tersebut menguraikan, pihaknya kini tinggal menunggu tahapan di Pemprov. "Biro Hukum masih harus mengkaji keempat raperda tersebut, ada masalah atau tidak. Bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Setelah itu, baru diparipurnakan dan diundangkan," tambahnya.
Menurutnya, nantinya pihak Biro Hukum akan melakukan langkah klasifikasi untuk fasilitasi. "Biasanya kita dipanggil untuk fasilitasi," imbuhnya.
Denny menambahkan, secara garis besar tugas Bapemperda untuk menyusun raperda tersebut telah usai. Pihaknya kini tengah bersiap untuk menyosialisasikan keempat raperda tersebut ke masyarakat setelah disahkan.
Dia mengungkapkan jika dalam proses penyusunan raperda tersebut pihaknya telah melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) ataupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).(ADV/yep/rd)