DPRD Mulai Paripurnakan Pemberhentian Bupati Timbul
Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo mengatakan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 ini dilakukan supaya berakhirnya jabatan Bupati Timbul Prihanjoko bisa tepat waktu pada 23 September 2023.
Probolinggo, HB.net - DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 pada Rabu (13/09/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Ugas Irwanto Bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda.
Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo mengatakan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 ini dilakukan supaya berakhirnya jabatan Bupati Timbul Prihanjoko bisa tepat waktu pada 23 September 2023.
“Jadi hari ini kita mengusulkan pemberhentian Bupati karena menjadi suatu persyaratan untuk masa purna Bupatinya. Setelah ini kita layangkan surat kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Andi menjelaskan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo harus secepatnya supaya tidak terjadi kekosongan jabatan Pj Bupati di Kabupaten Probolinggo.
“Pengusulan ini kita lakukan secepatnya. Insya Allah hari ini sudah bisa diinput untuk pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Andi, sesuai dengan jadwal masa jabatan Bupati Probolinggo akan berakhir pada tanggal 23 September 2023.
“Setelah tanggal tersebut, beliau (Drs HA Timbul Prihanjoko) sudah resmi tidak menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Artinya di tanggal 24 September 2023 bisa dipastikan sudah ada Pj Bupati Probolinggo,” jelasnya.
Seperti diketahui, seminggu yang lalu tepatnya Rabu lalu, Timbul Prihanjoko telah dilantik Gubenur Khofidah Indar Parawansa di Grahadi. (ndi/diy)