Dua Begal Delapan TKP Diringkus Polisi
Dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, Senin (27/12).
Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, Senin (27/12). Kedua pemuda tersebut Andik Mustofa (20), warga Jalan dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20), asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan-Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban perampasan Handphone (HP). Kejadiannya di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu (7/11) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka menggunakan sebilah parang saat melakukan aksinya dengan cara mengayunkan ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban," jelas AKP Teguh dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Dikatakan Teguh, kejadian berawal saat korban Saiful Hidayat (38), berboncengan dengan temannya, Brillian Ludiansyah, dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.
Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim, tepatnya di sebelah Barat Kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat.
"Kedua pelaku sempat mengancam korban. Kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful," terang Teguh.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan HP dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 1,2 juta. Serta menderita luka dipunggung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pada Minggu (27/12), dilakukan penggerebekan di salah satu terduga pelaku bernama Andik.
Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.
"Setelah melakukan interogasi Andik, dia mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya," beber kasat reskrim.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.
Antara lain, bulan Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong satpam.
"Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi. Namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga," ujar Teguh.
Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.
Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan, Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit HP yang hasilnya dijual lewat online.
Kemudian di bulan yang sama pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun tidak mendapatkan hasil karena korban melawan. Tak puas, mereka kembali beraksi di lokasi parkir Makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp 50.000.(aan/rd)