LSM ARM : Syarat Penerima Bansos Harus Vaksin Langgar HAM dan Tak Manusiawi
Ketua LSM ARM, Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan, meski pemberian sanksi terhadap warga yang enggan vaksin telah diatur dalam pasal 13A (4), Perpres 14 tahun 2021. Tetapi ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Banyuwangi, HB.net - LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menilai Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Sosial setempat telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat pengambilan bansos merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.
Ketua LSM ARM, Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan, meski pemberian sanksi terhadap warga yang enggan vaksin telah diatur dalam pasal 13A (4), Perpres 14 tahun 2021. Tetapi ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Ini jelas-jelas telah melanggar HAM. Seharusnya, pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warga negara. Tak boleh otoriter dan represif," kata Helmi kepada Harian Bangsa, Sabtu (13/11).
Selain itu, kebijakan tersebut juga telah melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (3). Berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
"Harusnya dilakukan persuasif, merangkul dan memberikan pemahaman pada masyarakat, bukan malah mengancam tidak memberikan pelayanan publik, jaminan sosial dan denda," sesal Helmi.
"Saya nilai ini kebijakan yang tidak manusiawi, bahkan mengangkangi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu LSM ARM mendesak Pemkab Banyuwangi melakukan evaluasi dan merubah kebijakan tersebut agar tidak menuai kekecewaan masyarakat miskin," imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak & Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini menegaskan, regulasi aturan dari pemerintah pusat ini terpaksa diberlakukan mengingat angka vaksinasi pada lansia (46-65 tahun keatas) masih dibawah 60 persen. Sementara, penerima bantuan sosial rata-rata berumur Lansia.
Kebijakan ini menjadi strategi Pemkab Banyuwangi dalam mempercepat akselerasi capaian vaksinasi. "Ini semua demi kebaikan bersama untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Selain itu, agar PPKM di Banyuwangi berada di level 1.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono mengungkapkan, jika ingin PPKM ada di level 1, maka capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal 60 persen.
"Saat ini vaksinasi dosis 1 di Banyuwangi sudah mencapai 70 persen. Akan tetapi vaksinasi dosis 1 pada Lansia nya masih 53 persen. Sehingga PPKM di Banyuwangi masih belum bisa turun ke level 1," kata Rio, sapaan akrabnya, Rabu (10/11). (guh/diy)