Pemkab Banyuwangi Tetapkan, Pilkades Serentak 51 Desa Digelar 25 Oktober
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
Banyuwangi, HB.net - Pemkab Banyuwangi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 51 desa berlangsung, 25 Oktober 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
“Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol, Kamis (11/05/2023).
Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023, Kamis (11/5/2023).
“Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” kata Faisol.
Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.
“Namun sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” kata Faisol.
Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol. (guh/diy)