Panti Asuhan Lokasi Asusila Ternyata Tak Berizin
Unit PPA Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan kepada Nur Herwanto (60) selaku pemilik Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana Jalan Barata Jaya XII, Surabaya, Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Unit PPA Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan kepada Nur Herwanto (60) selaku pemilik Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana Jalan Barata Jaya XII, Surabaya, Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (1/2).
Tersangka pencabulan dan persetubuhan Nur Herwanto adalah pengelola dan pemilik Panti Asuhan Budi Kencana. Kasus ini baru terkuak 3 tahun terhitung tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M. Farman, saat jumpa pers, Senin (2/2).
Kombes Pol M. Farman memberikan keterangan, pengelolah panti asuhan akan ditetapkan pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 82 jo pasal 76E UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf L dengan ncaman 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan oleh Harian Bangsa, Sabtu (31/1), penangkapan Nur Herwanto atas laporan dari mantan istrinya bersama dua korban yang dicabuli dan disetubuhi. Tersangka ini telah menjalankan usaha Yayasan Budi kencana setelah klinik bayi dan anak Budi Kencana tidak beroprasional lagi.
Ketua RT 03 RW 05 Kelurahan Barata Jaya Aldi mengatakan, pihaknya bersama Muspika Kecamatan Gubeng belum menerima laporan adanya aktivitas perizinan panti asuhan yang kini terlibat tindak kriminal. “Selama saya menjabat menjadi ketua RT dan sebelum saya menjabat, aktivitas panti asuhan tersebut belum ada laporan. Selama 3 tahun tidak ada laporan tentang iuran kampung dari tempat ini,” ujar Aldi.
Sebelum kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pengelola Panti Asuhan Budi Kencana dan ditangani oleh Polda Jatim, ternyata Dinas Sosial Surabaya telah mendapatkan laporan. Laporan tentang tidak adanya izin juga adanya aksi pencabulan, sampai ke telinga Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin. Sehingga pada pertengahan Januari 2025 pihak Dinas Sosial Surabaya dan Kecamatan Gubeng melakukan pemeriksan.
Selama pemeriksan yang dilakukan, salah satu nara sumber dari Kecamatan Gubeng yang tidak berkenan disebut namanya angkat bicara. “Memang awal kita dapat laporan dari terlapor yang sempat melaporkan ke Polsek Gubeng. Dari info itu lantas kita melakukan pemeriksan, dan benar Yayasan Panti Asuhan Budi Kencana tidak berizin,” ujar staf Kecamatan Gubeng yang tidak berkenan disebut namanya.(yan/rd)