Dua Pelaku Pencurian HP Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang menerapkan restorative justice (RJ) pada dua pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP).
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang menerapkan restorative justice (RJ) pada dua pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP). Tindakan RJ ini dilakukan sesuai dengan intruksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto mengatakan, proses RJ ini merupakan amanah dari pimpinan dan sesuai dengan undang-undang. Pelaku tindak pidana bisa mendapatkan RJ, dengan syarat tertentu.
“Dalam kasus ini kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian, dan bukan merupakan tindak pidana. Contohnya, kehutanan, korupsi dan lain sebagainya. Itu bisa dilakukan restorative justice,” ucapnya pada wartawan, di kantornya, Selasa (27/10).
Dikatakan kajari, keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan. Tujuannya agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan.
“Syarat utamanya adalah adanya perdamaian dari pihak keluarga dengan tersangka,” tegasnya.
Hari ini, lanjut Sigit, ada perkara tindak pidana pencurian HP. Barang yang dicuri tersebut seharga dibawah Rp 2,5 juta. Dan barang bukti hasil kejahatan itu sudah kembali pada korban. Dalam perkara tindak pidana pencurian ini ada dua perkara yang dilakukan proses RJ.
“Korbannya sudah memaafkan. Karena ini kebetulan pelaku masih tetangga korban. Jadi lebih mengedepankan kerukunan antarkeluarga. Sedangkan dua perkara, yakni pencurian dan penadahan,” terang Kajari.
Sementara, pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan ini mengaku senang menerima program RJ. Meski saat ini dia bebas keduanya mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tadi. “Udah kapok, nyesel dan ini pelajaran berharga bagi saya,” pungkas Aris Setiawan, warga Desa-Kecamatan Jogoroto.(aan/rd)