Dua Pengedar Sabu Asal Mojokerto Ditangkap

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Mojokerto diamankan anggota Unit Reserse Narkoba Polres Jombang, Minggu (11/10) lalu.

Dua Pengedar Sabu Asal Mojokerto Ditangkap
Kedua tersangka pengedar sabu yang dibekuk Polres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Mojokerto diamankan anggota Unit Reserse Narkoba Polres Jombang, Minggu (11/10) lalu. Kedua tersangka diketahui bernama M Abdul Khodir (31), asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Miqrod Tri Fadha (33), warga Kelurahan-Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya. Mereka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu.

“Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya. Keduanya kami amankan saat berada di warung kopi Jalan By Pass Mojokerto Margelo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari sekira pukul 14:00 WIB,” ungkapnya, Rabu (14/10).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat tiga gulungan kertas. Masing-masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor 0,22, 0,26, dan 0,25 gram.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti sabu lainnya, yakni 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat empat gulungan kertas masing-masing berisi 0,24, 0,24, 0,24, dan  0,22 gram. Dengan total berat kotor keseluruhan 1,67 gram. Serta satu lembar kertas bukti slip transfer dan dua buah HP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang buktinya kini diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.(aan/rd)