Dua Penipu Menyasar Anak-Anak Diringkus Polisi
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Dua dari lima pelaku penipuan dengan modus minta tolong diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto, Sabtu (14/4) lalu. Para pelaku mengaku sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan sasaran korban anak-anak.
Kedua pelaku tersebut, yakni Jun (30), warga Dusun Morlaok RT 01 RW 06, Desa-Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan RA (16) warga Lingkungan Wonokusomo Jaya VII No 04, RT 01 RW, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berangkat dari Kota Surabaya untuk mencari sasaran korban di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy nopol L 4837 LU warna merah hitam.
Setelah sampai di Kota Mojokerto pelaku mencari sasaran anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, kedua pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol S 4937 SI. Pelaku menghentikan korban dan meminta tolong untuk mencari adik pelaku yang tidak pulang.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendy mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku mengelabuhi korbannya dengan cara meminta tolong seakan-akan adiknya hilang. “Kemudian pelaku mengajak korban seolah-olah minta pertolongan diminta mengantar,” ungkapnya, Rabu (6/5).
Masih kata kasatreskrim, setelah setengah perjalanan korban di tinggal di pinggir jalan dan handphone (HP) serta sepeda motor korban dibawa pelaku. Sudah ada beberapa TKP, tiga tempat dengan pelaku sama. Sasaran kendaraan bermotor korban anak-anak yang mudah dibujuk rayu dengan pelaku.
“Jadi ada lima pelaku, mereka berbagi peran. Nah kedua pelaku ini datang dari Surabaya boncengan, setelah melihat sasarannya mereka berbagi peran. Pelaku Jun membonceng korban untuk minta diantar dan ditinggal di pinggir jalan, sementara sepeda motor dibawa kabur,” katanya.
Sementara pelaku RA menunggu bersama korban satunya yang membawa HP korban yang sebelumnya sudah diturunkan di pinggir jalan. Pelaku Jun kembali ke lokasi awal dan membonceng pelaku RA dan korban lainnya dengan alasan menyusul korban pertama tapi korban kedua juga diturunkan di tengah jalan.
Kedua pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak tiga kali. Namun sepeda motor milik para korban dijual ke daerah Bangkalan. Sementara barang bukti yang diamankan HP merk Redmi 5 plus milik korban, sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4837 LU milik pelaku sebagai sarana dan kaca mata minus milik pelaku.(sof/rd)