Dua Residivis Penipuan Penggelapan Dibekuk

Dua residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati.

Dua Residivis Penipuan Penggelapan Dibekuk
Dua pelaku yang meringkuk di Polsek Sedati.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Dua residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.

Kedua tersangka adalah Septian Rangga M(32)asal Banyuwangi. Dia ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sedati, usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.

"Tersangka berhasil diamankan di koskosan di kawasan Batu, Malang," ungkap Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung, Senin, (31/5).

Pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini. Tercatat dia melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, Septian mencari kenalan baru melalui media sosial.

Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

"Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok(37). Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian HP di luar Jawa Timur. Dia ditangkap usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Tersangka sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. "Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya," tegasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK, dan surat keterangan dari leasing.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(cat/rd)