Dua Sopir Gelapkan Setengah Ton Kopra
Dua sopir dilaportkan ke polisi. Mereka berinisial BS (32) warga Desa Curah Malang, Jombang dan AS (42) warga Jalan Pabean Cantikan, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dua sopir dilaportkan ke polisi. Mereka berinisial BS (32) warga Desa Curah Malang, Jombang dan AS (42) warga Jalan Pabean Cantikan, Surabaya. Mereka ditangkap Polsek Karangpilang. Penangkapan kepada dua sopir ini dilakukan pada 11 Januari 2024, dikarenakan terbukti telah mengelapkan 10 karung kopra dengan bobot 500 kg.
Aksi tersebut terbongkar saat truk yang dikendarai tersangka masuk ke lokasi checker timbangan di PT SMP Warugunung, Kamis (11/1) pukul 15.00 WIB. Ada kejangalan saat proses penimbangan, dimana bobot yang dimuat oleh truk berisi muatan kopra selisih 500 kg dari bobot muatan awal. Saat dilakukan pengecekan, ternyata jumlah karung yang berbobot 50 kg hilang sebanyak 10 karung.
“Jadi kopra tersebut dimuat dari gudang di sekitar Pabean Cantikan seberat beberapa ton. Namun saat masuk untuk dikirim ke PT. SMP, ternyata bobotnya berkurang,” ujar Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Ferdian, Senin (21/1).
Karena kurang lantas, pihak PT. SMP mengonfirmasi kepeda gudang jasa angkutan Pabean Cantikan. Keterangan dari gudang bahwa bobot yang dikirim sesuai dengan yang tertera di surat jalan, sehingga ada kecurigaan yang dilakukan oleh sopir.
“Dari jumlah bobot yang beda antara surat jalan dengan bobot muatan, lantas PT SMP melaporkan ke polsek. Dari situlah dua sopir kita periksa. Dan terbongkar bahwa 10 karung kopra telah digelapkan dengan bantuan penadah, yaitu FH,” tambah Risky Ferdian.
FH merupakan sopir kontainer untuk truk yang berbeda. Setelah membawa kopra hasil penggelapan, FH berhasil melarikan diri.
Selama pemeriksaan kepada dua tersangka AS dan BS, mereka nekat menggelapkan kopra dikarenakan faktor ekonomi. “Saya selama ikut jasa angkutan, gaji yang saya terima tidak layak sehingga nekat menggelapkan kopra. Ini masalah perut Pak,” ujar salah satu tersangka.
Polsek Karangpilang selain menangkap pelaku juga telah mengamankan barang bukti kopra 10 karung. Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHPidana.(yan/rd)