Dua Tersangka Dibekuk saat Pesta Sabu
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Unit Reskrim Polsek Balongbendo Berhasil mengamankan Mukhamat Tomi (21), warga Desa Watesari, RT 12 RW 02, Kecamatan Balongbendo dan Budi Hermanto(24), warga Desa Tanjungan, RT 16 RW 03, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Sabtu (21/3) lalu.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat asyik pesta sabu di sebuah warung kopi Desa Watesari. Keduanya tidak menyangka anggota polisi melakukan penyelidikan kasus narkotika di wilayah Balongbendo.
“Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka pasrah,” cetusnya, Jumat (27/3).
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sisa SS dengan berat 0,28 gram. Kemudian sebuah pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, dan ponsel milik tersangka. Barang terlarang tersebut didapat dari Roni yang berada di Krian. “Data sudah kami kantongi dan saat ini status Roni masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.
Budi Hermanto yang bekerja sebagai office boy dan Tomi sebagai serabutan mengaku telah menggunakan sabu sebanyak tiga kali. Namun, pengakuan tersangka tersebut masih terus dikembangkan oleh kepolisian Polsek Balongbendo. Barang bukti ponsel tersangka menjadi kunci untuk penyelidikan. “Untuk mengetahui jaringan mereka kemana saja dan sebagai pemakai atau pengedar juga,” tegasnya.
Saat ini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Balongbendo. Kemudian dilakukan pelimpahan kasus ke Polresta Sidoarjo dan pemberkasan naik ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cat/rd)