Empat Remaja Setubuhi Gadis hingga Hamil

Empat remaja yang berasal dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Empat Remaja Setubuhi Gadis hingga Hamil
Kanit PPA Polres Jombang Ipda Agus Setyani. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Empat remaja yang berasal dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka lantaran melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Dari data yang didapat, korban diketahui bernama IN (18). Sedangkan keempat pelaku bernama MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17), yang tak lain masih satu desa dengan korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mereka menaruh curiga dengan kondisi perubahan yang terjadi pada tubuh si anak.

“Bulan Oktober kemarin kami mendapat laporan dari keluarga korban. Terungkapnya karena mereka keluarga korban) curiga dengan perubahan di tubuh anaknya. Setelah didesak akhirnya mengaku jika korban tengah hamil. Setelah diperiksakan ke bidan ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” ucapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (5/11).

Dijelaskan Agus, peristiwa tersebut terjadi pada November 2019 lalu. Saat itu, korban yang sudah berteman dengan ketiga pelaku, yakni MH, IBT dan IF, diajak ke rumah salah satu pelaku. Sesampainya di TKP,  korban selanjutnya diajak berhubungan layaknya suami istri.

“Kalau kejadiannya sendiri setahun yang lalu. Korban diajak ke rumah MH dan d isitu diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku tadi secara bergilir. Selang sekitar dua mingguan, korban diajak lagi oleh ketiga pelaku dan satu pelaku lainnya, yakni IF minum minuman keras di areal persawahan di desanya,” terangnya.

Di situ setelah mereka (korban dan pelaku) mabuk, ketiga pelaku kembali menyetubuhi korban, sementara IF hanya melakukan pencabulan saja.

Saat ditanya kenapa baru bulan kemarin korban melaporkan kejadian tersebut, padahal kejadiannya sudah setahun yang lalu, kanit PPA mengatakan bahwa ada ancaman dari pelaku agar korban tidak mengatakan musibah yang menimpa dirinya kepada orang lain.

“Korban juga diancam oleh para pelaku agar tidak melaporkan peristiwa ini ke keluarganya maupun orang lain. Korban sendiri takut sama orang tuanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.(aan/rd)