Enam Bacaleg di Jember Harus Mundur
Jika ditotal, ada 4 bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD. Selain itu, pihaknya menemukan 2 bacaleg yang menjabat sebagai guru di yayasan yang mendapatkan sertifikasi.
Jember, HB.net - Bawaslu Jember mendapatkan aduan dari masyarakat terkait bacaleg yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Bawaslu Jember juga mendapati ada 6 bacaleg lainnya yang harus mundur dari jabatan sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat. Senin (25/09/2023). Ia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan aduan jika ada satu bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD.
Setelah itu ia menelusuri lebih lanjut aduan tersebut ternyata menemukan 3 bacaleg lainnya yang menjabat sebagai anggota BPD. Jika ditotal, ada 4 bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD. Selain itu, pihaknya menemukan 2 bacaleg yang menjabat sebagai guru di yayasan yang mendapatkan sertifikasi.
"(Bacaleg tersebut tersebar) Dari 3 dapil dan 2 sertifikasi. Setelah temuan itu, saya mengimbau dan menyarankan untuk melakukan perbaikan kepada KPU Jember," ujarnya.
Ummul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 bahwa Kades maupun orang yang tergabung dalam BPD tidak diperbolehkan untuk nyaleg.
"Pada saat mendaftar sebagai bacaleg itu mereka juga harus mengundurkan diri. Makanya, seharusnya dalam administrasi itu harus sudah diupload di Sikonnya bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan," jelasnya.
Saat tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, Ummul menjelaskan, bacaleg terkait harus mendapatkan surat pemberhentian dari atasannya dan segera diunggah. Surat pengunduran diri dari bacaleg terkait, lanjutnya, telah diunggah ke Silon. (aji/yud/diy)