Enam Karyawan Gasak Sepatu PT Pei Hei IWI
Enam orang yang merupakan komplotan pencuri puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI, yang berada di Jalan Surabaya Peterongan km 71, Jombang, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Enam orang yang merupakan komplotan pencuri puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI, yang berada di Jalan Surabaya Peterongan km 71, Jombang, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Mereka, yakni RJ (39), PB (37), AH (31), JP (34) dan BR (38). Kelimanya warga Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, dan SN (50), yang merupakan penadah asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
"Kita mengamankan enam tersangka, satu di antaranya adalah penadah," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP, Teguh Setiawan, Selasa (15/3).
Dijelaskan Teguh, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tersebut setelah timnya bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku," terangnya.
Dikatakan, para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pihak pabrik.
"Mereka bekerja di PT Pei Hei IWI. Lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga," jelas Teguh.
Kasus pencurian itu terbongkar ketika kabag umum yang membawahi kabag Pam Ismanu Hadi mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di perusahaan, Senin (7/3), sekira pukul 09.00 WIB.
Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Mereka diduga melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22,5 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan, RJ dan PB, serta penadahnya SN (selaku pengawas produksi) diamankan. Nah, dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya. "Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berulang kali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap," ungkap Teguh.
Selain penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 1,060 juta."Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah," pungkas Teguh.(aan/rd)