Enam Tahanan Positif Covid-19 Ditempatkan di Ruang Sakit Jiwa
Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang terkonfimasi positif Covid-19, menjalani perawatan di ruangan khusus yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang terkonfimasi positif Covid-19, menjalani perawatan di ruangan khusus yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran mengatakan, enam tahanan yang positif sebelumnya dirawat di ruang perawatan umum. Karena menimbulkan keresahan bagi pasien lainnya, maka pihaknya memindahkan ke ruangan bekas pasien sakit jiwa.
“Sebelumnya pasien ini dirawat di perawatan umum. Namun dikarenakan menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi pasien lain, akhirnya kami bersama kajari merelokasi ke ruang bekas perawatan pasien jiwa,” ucapnya, Selasa (4/8).
“Di ruangan tersebut tingkat keamanannya cukup terjamin, yakni terdapat teralis besi serta pengamanan pintunya juga bagus. Dan di ruangan tersebut juga tersedia kamar mandi,” imbuhnya.
Dijelaskan, Pudji, kondisi pasien saat ini dalam keadaan sehat tidak menunjukkan gejala sakit. Dengan kondisi seperti ini nantinya bisa menggunakan kriteria kesembuhan dengan dua kali tes swab negatif.
“Kondisi pasien saat ini sehat dan mudah-mudahan tidak sakit. Nanti bisa menggunakan kriteria dua kali swab dengan hasil negatif atau masa isolasi 14 hari itu bisa dikatakan kesembuhan juga,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan Kejari Jombang yang reaktif rapid test saat akan menjalani sidang. Kemudian dilakukan tes swab pada Kamis (30/7), dan hasilnya empat di antaranya positif Covid-19.
Sementara yang tiga dilakukan tes swab lagi pada Sabtu (1/8), ternyata dua positif dan satu negatif. Jadi total saat ini yang positif Covid-19 enam orang. Namun satu tahanan masih dalam pemantauan pihak kesehatan.(aan/rd)