Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda RTRW

Fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum atas diajukannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 oleh eksekutif dalam rapat paripurna dewan.

Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda RTRW
Wakil ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto serahkan pandangan umum Raperda RTRW 2023-2024.

Banyuwangi, HB.net - Fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum atas diajukannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 oleh eksekutif dalam rapat paripurna dewan, Selasa (06/07/2023).

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Pandangan umum diawali dari fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan juru bicara (Jubir), yayuk Banar Sri Pangayom menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan investasi, kemudahan serta mengakomodir dinamika wilayah internal.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada eksekutif agar tetap memikirkan kepentingan wong cilik dan tidak hanya berbicara “investasi ansich” tetapi tetap ada ruang perlindungan baik usaha maupun kepentingan wong cilik dan “pro poor” juga harus tetap di jaga dan di pertahankan, ” ucapnya.

“Juga meminta penjelasan akan silang sengkarut sebagian Ijen yang di klaim Bondowoso, karena ini menjadi urgent bagi kami karena tapal batas merupakan batas wilayah yang harus jelas dan sah,” imbuhnya.

Jubir fraksi Partai kebangkitan Bangsa, H. Khusnan Abadi menyampaikan, tujuan penataan ruang wilayah salah satunya untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari bencana. Hal tersebut harus jadi perhatian untuk menentukan kawasan mana yang dapat dibangun dan kawasan mana yang harus dilindungi agar tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan bencana seperti yang terjadi di daerah lain.

Jubir fraksi Demokrat, Riccy Antar Budaya menyampaikan, proses penyajian kembali atau revisi perda RTRW seharusnya berpedoman pada PP Nomor 21 Tahun 2021, revisi perda RTRW dilakukan 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun dan bisa dilakukan revisi lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi, Perubahan strategi lingkungan berupa bencana alam skala besar, perubahan batas negara teritorial, perubahan batas wilayah, atau ada perubahan kebijakan yang bersifat strategis.

Adapun perda RTRW Banyuwangi yang akan direvisi (ditinjau kembali) adalah Perda No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Banyuwangi 2012-2032, yang akan dibahas dan akan dijadikan perda RTRW Banyuwangi 2023-2043.

Demikian pula Pandangan Umum 4 frakasi lainnya yang juga meminta penjelasan dan memberikan catatan terhadap raperda RTRW tahun 2023-2043 yang tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus (Pansus) bersama rahasia. (guh/diy)