Gegara Tak Siapkan Santap Sahur, Suami Bunuh Istri
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Liong Kong Yong gelap mata. Dia tega menghabisi nyawa istri sirinya, Lamiasri. Aksi keji pria 48 tahun itu dipicu hal sepele. Lamiasri enggan menyiapkan santap sahur.
Kejadian itu bermula Rabu lalu (6/5). Lamiasri dan Liong bertengkar hebat. Perempuan 39 tahun tersebut menagih janji sang suami. Yaitu membelikan sepeda motor untuk anak Lamiasri.
Liong terus didesak. Kapan janjinya bakal diwujudkan. Merasa terpepet, warga Sememi, Benowo, Surabaya itu meminta istrinya bersabar. "Saya katakan setelah Corona selesai pasti saya belikan," ucapnya di Polsek Waru, Selasa (12/5).
Penjelasan Liong itu tak membuat hati Lamiasri lega. Dia tetap merajuk. Mulutnya terkunci rapat. Warga Kelurahan Ngepung, Nganjuk itu tak mau berbincang dengan Liong.
Keduanya, lantas beristirahat. Menunggu waktu santap Sahur tiba. Pukul 01.00 WIB Liong terjaga. Dia lantas membangunkan Lamiasri. Agar bergegas menyiapkan makanan.
Berulang kali dibangunkan, Lamiasri tetap saja menutup mata. Rasa kesal karena tak dibelikan motor masih mengendap di benaknya. Ibu satu anak tersebut tak mau menyiapkan santap sahur. Keduanya kembali adu mulut. Lamiasri kembali menyinggung masalah pembelian motor. Liong tersulut emosi.
Seketika pikiran Liong dirasuki setan. Dia lantas mengambil pisau di dapur. Pisau itu biasanya digunakan untuk memotong es batu. Bergegas, Liong masuk ke dalam kamar. Amarah benar-benar membutakan hatinya. Pisau ditusukkan di leher perempuan yang sudah 12 tahun dinikahinya.
Lamiasri lantas melawan. Dia berupaya merebut pisau. Namun, lantaran kalah tenaga, Lamiasri kalah. Emosi Liong semakin menumpuk. Tubuh Lamiasri dihujani tusukan. "Empat kali saya tusuk. Di leher, di dada, serta di perut dua kali," paparnya sembari menunduk.
Usai menusuk Lamiasri, Liong kalut. Dia bergegas membawa istrinya ke rumah sakit RSAL Surabaya. Untuk menutupi perbuatannya, Liong mengaku istrinya mengalami pendarahan hebat.
Setelah diperiksa, dokter curiga. Pendarahan itu aneh. Pasalnya, Lamiasri mendapatkan empat luka. Bentuknya mirip tusukan benda tajam. Sayangnya terlambat. Lamiasri menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Dari rumah sakit, jenazah korban dipulangkan. Pihak keluarga membawanya ke Nganjuk untuk dimakamkan. Sembari itu, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru.
Mendengar laporan tersebut, petugas bergegas ke Nganjuk. Proses pemakaman ditunda. Jenazah diotopsi. Hasilnya, Lamiasri memang dibunuh.
Kapolsek Waru Kompol Anwar Sujito mengatakan, petugas bergegas mengamankan Liong. Pelaku ditangkap di sekitar kosnya. "Diamankan di rumah kos Jatisari Besar, Desa Pepelegi," ucapnya.
Kini, Liong harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dua pasal berlapis. Yaitu pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara tujuh tahun.(cat/rd)