Gelar Imbauan Covid-19, Dapat Miras dan Togel

Gelar Imbauan Covid-19, Dapat Miras dan Togel
Miras yang disita oleh petugas Polsek Krian.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan belasan botol minuman keras di kawasan Dusun Bibis, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Belasan botol miras berbagai jenis itu berhasil diamankan saat petugas melakukanhimbauan kepada masyarakat agar tidak bergerombol di warung, kafe maupun tempat lainnya.

"Saat kami melakukan imbauan kepada masyarakat terkait Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri, kami cek salah satu warung dan kami mendapatkan minuman keras ini," kata Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, Rabu (1/4).

Belasan botol miras tersebut di dapat dari warung milik Suliati (54). "Barang itu langsung kami amankan ke Mapolsek Krian," terangnya.

Tidak hanya mengamankan belasan botol miras, saat melakukan imbauan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan MB (46). Dia diamankan lantaran kedapatan merekap judi togel.

"Di saat itu pula, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di warung sedang main judi online (togel), langsung kami datangi," terangnya.

MB tidak bisa berkutik saat petugas menggeledahnya dan mendapati buku yang dibuat untuk transaksi bertuliskan nomer togel. "Dua buah handphone dan ATM juga kami amankan," bebernya.

Saat diperiksa, MB mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya. Setiap melakukan tombok, MB meraup untung hingga Rp 200-300 ribu.  "Satu minggu tiga kali. MB dijerat pasal 303 KUHP," pungkasnya.(cat/rd)