Jualan Sabu untuk Modal Nikah

Unit Reskrim Polsek Krian berhasil membekuk pemuda warga Desa Tropodo, RT 8 RW 3, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Nur Syafaat alias Paat (26) ini ditangkap polisi, gara-gara terbukti membawa 19 kemasan sabu-sabu, Selasa (5/1).

Jualan Sabu untuk Modal Nikah
Polsek krian berhasil menggagalkan sabu seberat 10 gram siap edar.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil membekuk pemuda warga Desa Tropodo, RT 8 RW 3, Kecamatan Krian, Sidoarjo.  Nur Syafaat alias Paat (26) ini ditangkap polisi, gara-gara terbukti membawa 19 kemasan sabu-sabu, Selasa (5/1).

Dari total 19 paket sabu yang sudah dalam kemasan itu, beratnya 10,88 gram, ketika ditimbang beserta bungkusnya. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka bahkan meletakkan barang haram itu ke dalam kemasan kotak susu bekas.

Semua barang bukti milik tersangka ditemukan petugas di dalam jok motor yang dikendarai tersangka, jenis Honda Scoopy warna putih-biru, dengan nopol W 4785 WZ.

Kapolsek Krian Kompol Muhklson mengatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti dan menangkap tersangka.

"Petugas sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Dan kini, tersangka tengah dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya kepada awak media, Kamis (5/1).

Menurut Muchlason, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Selain guna mengungkap dugaan adanya tersangka lain, juga untuk mengetahui kemana saja tersangka mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka mengaku baru dua kali ini mengedarkan sabu, di wilayah Krian," terangnya.

Terpisah, tersangka Paat mengaku jika hasil dari penjulan sabu-sabu akan dipergunakan untuk modal menikah. Tapi, karena terlebih dulu ditangkap, rencana menikahi gadis pujaanya gagal.

"Karena ditangkap ya gak jadi nikah. Iya ditunda dulu, uangnya juga belum terkumpul," jelasnya di hadapan awak media pada agenda gelar perkara di Mapolsek Krian.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, kini tersangka harus mendekam di Mapolsek Krian, Polresta Sidoarjo. Tersangka juga akan diancam pasal 112 atau 114 tentang penyalahgunaaan obat terlarang, atau narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.(cat/rd)