DPRD Sumenep Paripurnakan Dua Rancangan Peraturan Daerah Sekaligus
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi dan diikuti sejumlah anggota legislatif.
Sumenep, HB.net - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumenep, menggelar paripurna untuk dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat (18/11/2022). Adapun kedua raperda yang diparipurnakan itu, adalah raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan rancangan APBD (Anggaran pendapatan Belanja Daerah) tahun 2023.
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi dan diikuti sejumlah anggota legislatif. Wabup Ny Hj Dewi Khalifah, Sekdakab Edy Rasiyadi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), camat dan undangan lainnya terkait dan paripurna itu berlangsung dengan khidmat.
Sementara dalam penyampaian laporan terhadap hasil raperda penyertaan modal PDAM diwakili oleh Juhari, sebagai juru bicara. Untuk laporan banggar atas APBD 2023 disampaikan H. Latib sebagai juru bicara mewakili legislator lain. Setelah itu, acara berlanjut ke penandatangan naskah oleh pimpinan DPRD dan wabup Nyai Hj Dewi Khalifah. Dan paripurna ini sudah selesai digelar,
“Syukur alahmdulillah paripurna berjalan dengan aman dan lancar dan sudah selesai digelar,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi.
Sementara, Waakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah menjelaskan, pembahasan raperda ini bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menjalankan aturan. Di mana pembuatan raperda ini sudah diatur dalam Permendagri 80/2016. Dengan kata lain dalam pembahadasan raperda ini dilandaskan kepada konstitusional dan aturan yang ada dan jelas
“Artinya dalam pembahadasan raperda ini berlandaskan kepada konstitusi dan aturan yang ada,” katanya. (aln/ns)