Gubernur Khofifah Ingatkan OPD Tetap Kawal Perpres 80 Tahun 2019
SURABAYA, HARIAN BANGSA - Gubernur Jawa Timur mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai tugas melaksanakan program pemerintah pusat di Jatim. Diantaranya pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Khofifah dalam pelantikan dan pengambilan sumpah administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kehutanan dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. Menurut Khofifah, tahun ini di Jatim ada 812 proyek dengan total anggaran Rp200 Triliun.
"Dari 812 proyek itu mayoritas adalah infrastruktur. Tentu ini akan berdampak besar pada perekonomian Jawa Timur. Karena itu, harus dikawal bersama,"tutur Gubernur perempuan pertama di Jatim itu, Rabu (15/4) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Khofifah juga berpesan agar para pejabat yang dilantik turut berperan dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Setidaknya hal itu dilakukan di lingkungan kerja atau lingkungan keluarga dengan melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini juga mengajak agar para pejabat di lingkungan Dishut dan PUCK menebarkan semangat optimisme di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Karena itu, semangat dalam melayani masyarakat tidak boleh kendor.
"Kondisi pandemi Covid-19 saat ini tak boleh mengurangi semangat untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Karena itu, mari kita tebar semangat optimisme,"pungkas Khofifah. (mdr/ns)