Ikfina Resmikan Rumah RJ di Desa Sooko

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Sooko.

Ikfina Resmikan Rumah RJ di Desa Sooko
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan sambutan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Sooko. Peresmian ini berlangsung di Balai Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (31/3).

Peresmian Rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Tujuannya sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari Rumah RJ ini. Yaitu terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

"Terima kasih Pak Kajari. Suatu hal yang sangat positif untuk kita semua. Ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan. Ini luar biasa," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Ikfina menjelaskan syarat yang dapat dilaksanakan RJ sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.

"Ini bisa dilakukan apabila siap untuk berdamai, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan juga kerugian yang dibawah Rp 2,5 juta. Nah kasus ringan ini bisa," jelasnya.

Selain itu, dengan adanya Rumah RJ, menurutnya, bisa membuat masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi taat hukum. "Mari sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi warga negara yang taat hukum. Tentu saling menjaga satu sama lain," tuturnya.

Secara terpisah, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menjelaskan, peresmian Rumah RJ dilakukan serentak di wilayah Jawa Timur. Ke depannya ada beberapa desa yang dijadikan Rumah RJ.

Untuk Kabupaten Mojokerto, Desa Sooko menjadi desa pertama yang akan dijadikan Rumah RJ. “Nanti kami akan merencanakan minimal lima desa untuk dijadikan Rumah RJ," jelasnya.(ris/rd)