OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di IKN
Hingga saat ini, terdapat 147 proyek di kawasan IKN yang telah terdaftar dengan total 134 ribu lebih pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nusantara, HB.net - Sebagai langkah nyata mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang inklusif dan berdaya saing, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Plaza Seremoni IKN, Kamis (23/01/2025)
Basuki mengatakan, kerja sama yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini menjadi organ penting dalam percepatan pembangunan IKN.
“Saya kira ini sudah diatur Allah ya, jadi MOU ini saya kira tepat, kebetulan dua hari yang lalu Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui program percepatan pembangunan IKN. Target 2028 menjadi Ibu Kota Politik, dengan pembangunan percepatan eksekutif yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ungkapnya.
“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal untuk menyambut ini, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” imbuhnya.
Hingga saat ini, terdapat 147 proyek di kawasan IKN yang telah terdaftar dengan total 134 ribu lebih pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Otorita IKN untuk memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena menurutnya, dengan memiliki perlindungan, pekerja akan dapat bekerja keras dan bebas cemas karena segala risiko dari pekerjaan telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN. Melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” ungkap Anggoro.
Sebagai bentuk dukungan nyata, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
PLKK merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina. Dalam hal kantor perwakilan guna memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan yang terdapat di IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kerja sama antara OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga untuk membangun ekosistem pembangunan yang lebih sehat dengan memberikan jaminan perlindungan yang kuat kepada pekerja di kawasan IKN,” pungkasnya. (tri/diy)