Keroyok Warga, Tujuh Pesilat Ditangkap

Polres Jombang berhasil mengamankan tujuh orang anggota perguruan silat.

Keroyok Warga, Tujuh Pesilat Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan dengan tujuh pelaku pengeroyokan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Polres Jombang berhasil mengamankan tujuh orang anggota perguruan silat. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di alun-alun Kota Santri. Tiga pelaku ditetakan sebagai tersangka.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (2/1) malam. Sasaran korban lima orang remaja. Mereka tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.

Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), warga Desa-Kecamatan Kunjang, Kediri, Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri, Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang, Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa-Kecamatan Gudo, Jombang, serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

"Saat itu korban sedang berfoto di alun-alun Jombang. Tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban," terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (4/1).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Teguh, mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat, Senin (3/1).

"Senin dini hari kita berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan). Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang," kelas Teguh.

Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang lainnya berstatus saksi. "Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, tiga tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang empat orang itu yang membonceng, yang tiga orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, empat orang kita kenakan wajib lapor," tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya. "Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Teguh.(aan/rd)