Isu Penjemputan Anak Kiai, Ribuan Santri Siaga

Beredar kabar akan adanya penjemputan oleh pihak kepolisian terhadap MSA, anak kiai salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Rabu (12/1).Beredar kabar akan adanya penjemputan oleh pihak kepolisian terhadap MSA, anak kiai salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Rabu (12/1).

Isu Penjemputan Anak Kiai, Ribuan Santri Siaga
Ribuan santri berjaga di pintu masuk ponpes milik MSA. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Beredar kabar akan adanya penjemputan oleh pihak kepolisian terhadap MSA, anak kiai salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Rabu (12/1).

Kabar tersebut kemudian direspon dengan hadangan ribuan massa yang terdiri dari santri dan santriwati ponpes milik MSA. Mereka berjaga di sekitar pesantren sejak pagi. Mulai dari jalan raya menuju ponpes, gerbang masuk, hingga dalam area pondok dijaga ketat.

Juru bicara ponpes milik MSA Joko Herwanto mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Akan tetapi, dirinya tetap mempertahankan diri jika ada proses hukum yang dinilai dipaksakan.

'Secara kelembagaan kami dididik untuk menghormati negara, menghormati pemerintah, menghormati institusi Polri. Namun demikian, kalau ada oknum-oknum yang kami duga dan kami yakini memaksakan kasus ini, maka pilihannya adalah mempertahankan diri," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Joko, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dalam kasus yang menjerat MSA. Seperti salah satunya mengajukan proses praperadilan dengan menggugat kapolda Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim karena dianggap kurang pihak. Upaya hukum lainnya kembali dilakukan denga mengajukan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jombang.

"Tim pengacara menggugat pihak dari polda, Polres Jombang, kejaksaan negeri, dan kejaksaan tinggi. Tentunya itu (alat bukti dan strategi) menjadi bagian yang harus kita persiapkan. Saya yakin tim pengacara kita sudah persiapkan itu semua," jelasnya.

Sementara, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak MSA merupakan upaya hukum yang sah dan diatur oleh undang-undang. Terkait hal itu, ia mengaku sudah mempersiapkan untuk proses praperadilan yang akan dijadwalkan Kamis,  (13/1).

"Praperadilan sudah didaftarkan di PN Jombang. Kami juga sudah dapat informasi dari polda, dan kami sudah persiapkan itu (berkas perkara) untuk jawaban," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jombang.

Ditanya soal adanya ribuan santri yang melakukan penghadangan terkait upaya penjemputan MSA oleh kepolisian di ponpes, Nurhidayat justru belum mengetahuinya.

Menurut kapolres, belum ada informasi penjemputan tersangka MSA oleh pihak Polda Jatim maupun Polres Jombang. "Belum mendengar kami penjemputan. Kami masih ikut kegiatan nasional melalui vidcon. Belum ada petunjuk dari polda," pungkasnya.(aan/rd)