Jadi Bandar Narkoba, Bos dan Karyawan Nasi Goreng Ditangkap

AS, warga Surabaya dan I asal Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Jadi Bandar Narkoba, Bos dan Karyawan Nasi Goreng Ditangkap
Kedua pengedar sabu yang dibekuk Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - AS, warga Surabaya dan I asal Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Bos dan karyawan nasi goreng (nasgor) itu diringkus lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di waktu yang berbeda. "Yang tertangkap dulu tersangka AS kemudian tersangka I," katanya, Selasa (30/11).

Tersangka AS, lanjut Kusumo, berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo. "Belum sempat ketemuan sama pembeli, tersangka ini kami tangkap. Hasil barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu," ucapnya.

Tersangka AS pun diinterogasi dan mengatakan jika dia ngekos di kawasan Lemahputro. Petugas kemudian membawa AS ke tempat kosnya. Di sana, ditemukan lagi tujuh paket sabu. "Jadi jumlahnya ada delapan paket, totalnya 2,6 gram," terangnya.

Kasus itupun dikembangkan. Hasilnya, tersangka AS mengaku jika barang itu di dapat dari seseorang berinisial I. Setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka I yang berada di kawasan Lemahputro, Sidoarjo.

"Tersangka I ini ternyata pengedar juga. Jadi, saat itu tersangka AS ketakutan, sehingga menyebut tersangka I ini sebagai bandar narkoba," kata Kusumo.

Penangkapan tersangka I, tidak semulus seperti penangkapan tersangka AS. Pasalnya, ketika hendak ditangkap, tersangka I ini sempat berhasil kabur dengan cara loncat ke sungai dan berenang hingga 300 meter serta sembunyi di bawah tanaman eceng gondok.

"Setelah dua jam tersangka I ini baru muncul dan berhasil ditangkap. Tidak ditemukan barang bukti dari tersangka I ini, tapi malamnya habis menggunakan sabu-sabu," ungkapnya.

Tersangka I yang merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari penjara itu langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. "Masih kami kembangkan lagi. Untuk pasalnya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.(cat/rd)