Jadi Tersangka, SK Guru Cabul Ini Dipending
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Drs. Sutikno, M. Pd, mengaku prihatin jika oknum guru tersebut ada indikasi perbuatan cabul terhadap siswanya. Meski, dugaan perbuatan amoral itu dilakukan setahun lalu, ketika para korbannya masih menjadi muridnya.
Banyuwangi, HB.net - BDR (35), tersangka kasus pencabulan terhadap 5 siswanya di Banyuwangi, selain dijerat ancaman pidana, juga terancam batal menjadi guru ASN PPPK. Padahal, SK pengangkatannya baru saja ditandatanganinnya dan tinggal menghitung hari akan diterimanya.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Drs. Sutikno, M. Pd, mengaku prihatin jika oknum guru tersebut ada indikasi perbuatan cabul terhadap siswanya. Meski, dugaan perbuatan amoral itu dilakukan setahun lalu, ketika para korbannya masih menjadi muridnya.
"Kami sangat prihatin dengan adanya tenaga pendidik yang berbuat (cabul) seperti itu. Jika terbukti dan berhukum tetap, kami pastikan akan batalkan SK pengangkatannya. Untuk saat ini, masih kita pending," kata Sutikno di ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan oknum guru ini dijadikan pembelajaran dan evaluasi untuk menyiapkan mental dan karakter guru, khususnya di Banyuwangi. Apalagi, kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini yang dapat mempengaruhi mental dan pergeseran budaya.
Untuk para korbannya yang kini telah duduk di bangku kelas 1 SMP, Sutikno akan berkoordinasi dengan pihak sekolahnya. Agar guru BK di sekolahnya masing-masing dapat memberikan bimbingan konseling.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat oknum guru ini mengajar, dengan menanyakan secara hati-hati kepada siswa yang dididik oleh yang bersangkutan. Apakah juga diperlakukan tindakan yang sama seperti korban lainnya? Jika ada, tentunya kita berkoordinasi dengan kepolisian dan akan memberikan konseling juga," pungkasnya. (guh/diy)