Kades Purworejo, Tuban Bantah Korupsi TKD

Saat ditemui Bala Desa, Kamis (15/4), Kades Muksamiadi menyampaikan, tuduhan korupsi TKD hasil tukar guling antara desa dengan Pt Tuban Panca Utama (TPU) itu tidak benar.

Kades Purworejo, Tuban Bantah Korupsi TKD
Kades Muksamiadi

Tuban, HB.net - Kades Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Muksamiadi membantah tuduhan warga terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) hasil tukar guling dengan Pt Tuban Panca Utama (PT TPU).

Saat ditemui Bala Desa, Kamis (15/4), Kades Muksamiadi menyampaikan, tuduhan korupsi TKD hasil tukar guling antara desa dengan Pt Tuban Panca Utama (TPU) itu tidak benar. Sebab, selama ini calon tanah pengganti tukar guling tidak terealisasi sepenuhnya. Padahal semestinya calon pengganti tukar guling seluas 20,1 hektar, tapi yang terealisasi hanya 1,5 hektar.

"Sisanya belum, karena pihak PT TPU tidak bisa membuktikan seluruh calon tanah ganti tukar guling yang akan diberikan pada desa," ungkap Muksamiadi kepada HARIAN BANGSA.

Menurutnya, tanah ganti tukar guling semestinya seluas 20,1 hektar. Akan tetapi, yang diberikan ke desa hanya seluas 1,5 hektar dan kini sudah bersertifikat. Sedangkan, untuk sisanya pihak PT TPU belum memberikan pada desa.

"Memang pihak Pt TPU mengklaim sudah memberikan ganti tukar guling. Tapi sejauh ini pihak Pt TPU tidak dapat membuktikan dokumen hasil pembelian pada pemilik tanah, maupun penyerahan dokumen tukar guling pada desa," beber kades.

Muksamiadi menegaskan, tanah yang disebut warga bahwa itu hasil tukar guling itu tidak benar. Karena sampai saat ini calon tanah pengganti tukar guling masih dimiliki perseorangan. Bahkan, sebagian ada yang beralih kepemilikan. Hal itulah yang membuat sebagian warga salam paham terkait tanah tukar guling.

"Kami akui memang calon tanah pengganti tukar guling itu sebagian besar milik Hj Rumiasih yang juga bu lek saya. Akan tetapi, selama ini bu lek merasa tidak pernah menjual tanahnya pada PT TPU," papar kades.

Sementara itu, saat PT TPU dikonfirmasi berulang kali oleh pemdes terkait tukar guling. Perusahaan asal Surabaya itu mengklaim sudah membeli tanah calon pengganti tukar guling dengan membuktikan kuitansi. Namun, dalam kuitansi tersebut yang bertanda tangan tidak pemilik tanah, melainkan orang lain.

"Kami juga sudah mejelaskan ini semua pada warga yang menuduh saya dan keluarga. Tapi mereka tetap tidak percaya," pungkasnya.

Diketahui, tanah yang dipersoalkan warga dan diduga diselewengkan oleh kades serta keluarganya seluas 20,1 hektar. Keberadaan tanah itu awalnya sebagai pengganti tukar guling tanah desa seluas 15,5 hektar yang digunakan Pt Tuban Panca Utama. Akan tetapi, selama proses tukar guling ternyata terjadi persoalan antara sebagian warga dan kades serta keluarganya. (wan/ns)