Setahun, Lima Karyawan Bobol Gudang Frozen Food

Lima karyawan gudang makanan ditangkap oleh Polsek Rungkut Surabaya, karena melakukan pencurian ratusan dos makanan kemasan frozen selama 1 tahun.

Setahun, Lima Karyawan Bobol Gudang Frozen Food
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso bersama kasi Humas Polrestabes Surabaya menginterogasi pelaku pembobolan gudang.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Lima karyawan gudang makanan ditangkap oleh Polsek Rungkut Surabaya, karena melakukan pencurian ratusan dos makanan kemasan frozen selama 1 tahun. Pencurian yang dilakukan berhasil diketahui setelah audit tahunan yang dilakukan oleh pihak pimpinan gudang frozen food.

Kelima pelaku melakukan aksinya hampir tiap hari. Setiap pencurian mengambil 10 dos. Sehingga selama 2 tahun aksi pencurian diperkirakan kerugian yang dialami korban, yaitu PT PJSA Jalan Medokan Ayu, senilai Rp 451 juta.

Lima tersangka yang ditangkap Polsek Rungkut antara lain Jimblak (34) warga Petemon Sidomulyo, T (31) warga Weruh Nganjuk, NP (37) warga Tegalsari Mojokerto, RCP (24) warga Tirto Agung Surabaya, serta S (24) warga Gamongan Jombang.

Jimbrak yang berprofesi sebagai sopir pengiriman dibantu dengan empat temannya mencuri karton makanan beku setiap malam. Saat sudah sedikit pegawai yang mengawasi, dirinya membawa barang itu dengan mobil boks pengiriman perusahaan.

“Setelah membobol gudang dan mencuri, lalu barang dijual ke toko-toko kelontong tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dan itu dilakukan tiap hari,” kata Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso memberikan keterangan, Kamis (6/3).

Mereka menjual dengan harga yang jauh lebih murah 50 persen dari harga resmi. Yakni, Rp 200 ribu untuk satu kardus yang biasanya bisa diatas Rp 400 ribu. Jimbrak mengaku agar toko tersebut tak curiga, dia beralasan itu adalah barang titipan. Dari hasil penjualan ilegal itu bisa meraup keuntungan Rp 2-2,5 juta setiap hari. “Mereka jualnya di berbagai toko yang tersebar se-Surabaya,” ungkap kapolsek.

“Ada yang punya kunci gudang dan mereka ambil produk itu diam-diam. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Agus.

Praktik tersebut terbongkar usai perusahaan melakukan audit. Stok frozen food yang ada tak sesuai dengan stok yang terjual. Usai mengecek rekaman kamera pengawas, baru diketahui rupanya pelaku pencurian merupakan karyawan internal. Pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke Polsek Rungkut pada Rabu (19/2). “Tersangka Jimbrak  kami amankan saat akan mengirimkan barang. Sedangkan lainnya usai mengirimkan,” jelas Agus Susanto.

Mereka pun tak bisa mengelak lantaran aksinya sudah terpantau kamera pengawas.  Kelima pelaku melalukan pencurian karena gaji yang diterima di perusahaan tersebut kecil, sekitar Rp 2,5 juta. “Alasan mereka mencuri karena penghasilan mereka kurang. Akhirnya teman-teman yang lain ngikutin dan hasil penjualan dibagi rata,” tutup kapolsek Rungkut.(yan/rd)