Kajari Gresik Minta Kades Diintimidasi Oknum LSM/Wartawan, Lapor Pihak Berwajib

Belakangan ini, ada sejumlah orang yang mendatangi kades. Mereka mengaku sebagai wartawan dan LSM. Mereka kerap menakut-nakuti dengan mengancam akan melaporkan kasusnya ke kejaksaan dan kepolisian jika permintaannya tidak dituruti.

Kajari Gresik Minta Kades Diintimidasi Oknum LSM/Wartawan, Lapor Pihak Berwajib
KWG saat audensi dengan Kajari Gresik.

Gresik, HB.net - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana meminta kepada kepala desa (kades) jika ada oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi agar lapor ke pihak berwajib.

"Silahkan dilaporkan ke pihak berwajib jika kades kedatangan oknum LSM atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi, menakut-nakuti, bahkan memeras," ucap kajari saat audensi dengan wartawan tergabung dalam Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Jumat (19/05/2023).

Belakangan ini, ada sejumlah orang yang mendatangi kades. Mereka mengaku sebagai wartawan dan LSM. Mereka kerap menakut-nakuti dengan mengancam akan melaporkan kasusnya ke kejaksaan dan kepolisian jika permintaannya tidak dituruti.

Mereka menggunakan modus mengirim surat dengan meminta informasi berapa anggaran proyek, atau anggaran kegiatan tertentu. Surat itu bertuliskan, "Kami tunggu jawabannya selama 7 hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai 7 hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi".

“Surat semacam itu merupakan ancaman. Sudah memenuhi unsur pidana. Maka segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum," katanya.

Ketua KWG, Miftahul Arif menyatakan, wartawan dalam mencari berita ada tata cara dan prosedur. Itu diatur dalam  UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. "Kami (KWG) 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan," katanya.

Kades Cermen Lerek, Kecamatan Kedamean, Suhadi, resah dengan keberadaan LSM dan wartawan tersebut. Sehingga, tidak bisa maksimal melaksanakan program desa. Karena mereka hampir setiap waktu datang, menganggu dan menakut-nakuti.

"Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami bertekuk-lutut dan mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka agar kami bisa tenang melaksanakan tugas-tugas kami," ucap Ketua AKD Kecamatan Kedamean ini.

"Saat ini, Kejari Gresik telah melaksanakan program MoU dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Gresik dengan datang langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang tidak tahu dan bimbang penggunaaan anggaran desa, kejaksaan siap memberikan arahan," tutupnya. (hud/diy)