Kakanwil Bea Cukai Jatim 2 Malang Ingatkan Masyarakat soal Konsumsi Rokok Ilegal
Malang, HB.net - Pemerintah tidak segan menindak pelaku pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Kakanwil Bea Cukai Jatim 2 Malang, Agus Sudarmadi mengatakan, penindakan untuk memberikan efek jera, sekaligus mendidik masyarakat taat pada peraturan hukum yang berlaku.
“Sosialisasi kita lakukan terus, tetapi jika tetap melakukan pelanggaran, kami akan bertindak, karena memang di Undang-undang tentang Cukai bisa mask dalam tindak pidana,’’ kata Agus Sudarmadi di sela sosialisasi pada Jambore Satlinmas Siaga Pemilu 2024 di Bumi Perkemahan Coban Rondo Pujon Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Undang-undang tentang Cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56.
“Membeli rokok illegal untuk dipakai sendiri juga merupakan pelanggaran. Tidak boleh,” tegasnya.
Sejak harga rokok menembus Rp 30 ribu per bungkus, peredaran rokok illegal ditengarai makin kencang. Terbukti kegiatan operasi gabungan Satpol PP Jatim dan Bea Cukai menemukan jutaan juta batang rokok illegal di Jatim pada tahun 2023. Kenaikan harga rokok tersebut menyebabkan daya masyarakat beli turun dan beralih ke rokok dengan harga lebih murah. Seperti diketahui, pada bulan Nopember 2022, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) Rata-rata kenaikan CHT sebesar 10 persen, sehingga rata-rata harga jual rokok di pasaran meningkat sekitar 12 persen pada tahun 2023.
Untuk mencegah meluasnya peredaran rokok tanpa cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaksanakan operasi. Pada tahun 2022, setidaknya dilakukan 39.715 kali penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 22,4 triliun. Penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54 persen atau sebanyak 574,37 juta batang. Jumlah itu meningkat 17,25 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 489,85 juta batang. Terbesar dari jenis sigaret kretek mesin, yakni 480,38 juta batang. Sedangkan lokasi penindakan meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung.
Sedangkan di Jawa Timur, sepanjang 2022, terdapat 4.386 penindakan barang kena cukai hasil tembakau Timur. Sebagian besar penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur berhasil terselamatkan sekitar Rp 103,4 miliar. Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai penerima DBH CHT terbesar yakni pada 2023 sebear Rp 3,07 triliun, yakni 56,19 persen dari total Rp 5,47 triliun secara nasional.(yun/ns)