Kejari akan Telisik Kasus Bansos Desa Domas

Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti dugaan kasus penyelewengan pemanfaatan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kejari akan Telisik Kasus Bansos Desa Domas
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti dugaan kasus penyelewengan pemanfaatan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata saat dikonfirmasi Harian Bangsa, Kamis (31/3), mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Inspektorat setempat. Hal ini dilakukan apabila pihak Inspektorat berhasil menyelesaikan investigasi terkait intervensi disertai intimidasi yang dialami keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, beberapa waktu lalu.

Selesainya investigasi Inspektorat itu tentunya disambut baik banyak pihaknya. Tak menutup kemungkinan Kejari Kabupaten Mojokerto melanjutkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait peristiwa penyelewengan yang sebelumnya pernah dilakukan dengan memeriksa beberapa warga Desa Domas.

Mereka ini sebagai korban dan ada pula yang terlibat dalam pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT yang bersumber dari Kementerian Sosial yang diterima KPM tiga tahap. “Kalau memang (investigasi) sudah rampung, kami akan jemput bola ke Inspektorat apa hasil temuannya,” kata Indra Subrata.

Korp baju coklat itu akan memastikan menindaklanjuti dan memberi atensi apa yang menjadi temuan Inspektorat. Kejari akan menelusuri dugaan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pendamping. Oknum ini diduga  intervensi disertai intimidasi pencoretan bagi KPM yang tidak mau belanja ke e-warung tertentu.

“Kita bakal minta datanya ke Inspektorat. Kalau memang ada unsur tindak pidana korupsinya, ada unsur melawan hukumnya, nanti kita kroscek kembali dan kita mulai tahapannya ke berbagai pihak,” bebernya.

Pulbaket yang sebelumnya pernah dilakukan kejari akan dilanjutkan dengan cara pendalaman terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan penyaluran dan pemanfaatan bansos uang pengganti BPNT.

Kejari akan  memanggil beberapa pihak. Termasuk penerima bansos yang diduga sebagai korban, pendamping PKH, e-warung, hingga Dinas Sosial. “Jika memang  terindikasi melawan hukum, dan ada kerugian negara akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (gus/rd)